BANYUMAS - Aditya Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Kanwil Kemenkumham Jateng, melakukan validasi data di Desa Sidamulya Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, untuk keperluan Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat (PB) salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial MI yang saat ini menjalani Pembinaan di Lapas Kelas IIA Purwokerto, Jum'at (14/10/2022).
Selain melakukan validasi data Aditya juga berkordinasi dengan Pemerintah Desa Sidamulya untuk pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat yang akan dijalani oleh MI nantinya.
"Saya berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Sidamulya dengan tujuan agar pihak Pemerintah Desa ikut serta dalam melaksanakan pengawasan pada MI selama dirinya menjalani program Pembebasan Bersyarat, selain karena tindak pidana MI merupakan tindak pidana Perlindungan Anak dan sangat riskan terjadi konflik sosial antara Pelaku dan Korban maka saya sangat intens dalam koordinasi dengan Pihak Pemerintah Desa, " jelas Aditya.
Dalam kesempatan tersebut Yatirun selaku Kepala Desa Sidamulya sangat setuju dengan program Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada MI, pihaknya juga bersedia mengawasi Klien selama menjalani program Pembebasan Bersyarat serta mengantisipasi agar tidak terjadi konflik sosial yang berkelanjutan antara MI dan Korban.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Selain memvalidasi dan berkordinasi dengan Pemerintah Desa, Pembimbing kemasyarakatan juga memvalidasi data Penjamin dari MI. Penjamin MI merupakan ibu kandungnya yang saat ini tinggal bersama dengan Kakak kandung MI dan bekerja sebagai pedagang soto dirumahnya.
(N.Son/AHK/KE/YR)