BANYUMAS - Secara virtual Pegawai Balai Pemasyarkatan Kelas II Purwokerto mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-25.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Teroris (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan.
Kegiatan yang selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang terpusat di Hotel Santika Yogyakarta, Rabu (26/10/2022).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Acara ini mempunyai maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai panduan bagi Petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan program pembinaan keagamaan Narapidana Terorisme sebagai langkah antisipatif meluasnya paham-paham radikalisme yang termasuk kategori tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, agar melakukan beberapa langkah-langkah diantaranya menyusun perencaan kebutuhan pembinaan keagaman narapidana teroris, melakukan perektrutan Pembina keagaman, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam perkrutan pembinaan keagaman, melakukan pelatihan dan penguatan intensif, melakukan sosialisasi buku pedoman operasional pembinaan keagamaan narapidana teroris dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Dalam kesempatan tersebut plt Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Purwokerto, Slamet Wiryono menyampaikan, bahwa hari ini, Bapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi SOP Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme.
“Walaupun surat edaran ini dikhususkan pada Lembaga Pemasyarakatan namun seluruh jajaran pada Balai Pemasyarakatan Purwokerto selaku pengemban tugas dan fungsi dalam penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan harus juga memahami dari Isi surat edaran tersebut, " ungkapnya.
Lebih lanjut, agar dapat menjelaskan pelaksanaan pedoman operasional pembinaan keagamaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan.
(Agga/GFN/Mars)