Petugas Rutan Banyumas Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Satu Pelaku Dibekuk Polisi

    Petugas Rutan Banyumas Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Satu Pelaku Dibekuk Polisi
    Petugas Rutan Banyumas Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Satu Pelaku Diamankan Polisi

    BANYUMAS - Petugas Rutan Banyumas berhasil menangkap pelaku pelemparan paket yang berisi obat terlarang, di Area luar sisi utara Rutan Banyumas, Sabariman Selaku Pegawai yang menempati Rumah Dinas Rutan Banyumas berhasil meringkus pelaku pelemparan tersebut, Kamis Siang (22/09/2022).

    Saat itu Sabariman tengah beraktifitas di halaman belakang Rumah Dinas kemudian melihat Pelaku IF (21) berjalan mendekati tembok Rutan, IF terlihat melemparkan sesuatu ke arah dalam rutan. Sontak Sabariman menanyakan pelaku namun pelaku langsung berbalik arah dan berlari kearah jalan sekitar Alun - alun Banyumas.

    "Saya sedang bersih - besih disekitar rumah Dinas, saya tegur kok lari, langsung saya kejar sampai kena di depan kantor UPT PU kecamatan Banyumas, ungkap Sabariman.

    Pelaku IF ditangkap kemudian langsung bawa ke dalam Rutan untuk diamankan dan Petugas lansung berkoordinasi dengan Petugas Polsek Banyumas. Kemudian ditelusuri Area Brandgang dan Bengkel kerja oleh petugas, ditemukan bungkusan yang diduga dilempar pelaku IF di Atap Bengkel Kerja. Dihadapan Petugas Polsek dan Rutan, paket tersebut dibuka dan berisi 210 butir Tharmadol dan 210 butir Heximer.

    Berikutnya Kepala Rutan Banyumas, Agung Nurbani menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Kanit Reskrim Polsek Banyumas, Budi Apriawan.

    "Kami serahkan pelaku berikut barang bukti yang ada kepad polsek banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut", Ungkap Karutan Banyumas. 

    Dari pengakuan pelaku Obat-obatan tersebut dipesan oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Banyumas berinisal DF dan DS yang merupakan Narapidana Kasus Narkotika.

    Sebagai tindak lanjut kasus ini, Karutan Banyumas Agung Nurbani memerintahkan untuk Tes urin Bagi 11 Narapidana yang menepati 1 sel dengan pemesan.

    "Kami kembangkan informasinya dari oknum pemesan, kemudian cek urine bagi pemesan dan rekan 1 kamar ada 11 WBP", tambah Agung.
     
    "Kami sampaikan terimakasih kepada Polsek Banyumas dan Jajaran yang telah merespon dengan cepat untuk menuju TKP, dan kami akan usulkan Penghargaan  Kepada Petugas yang telah berhasil menggagalkan peredaran obat dalam Rutan", pungkasnya.

    (N.Son/***)

    jawa tengah banyumas rutan banyumas obat tramadol dan heximer
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Banyumas Evakuasi Pohon Tumbang...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Oknum Perangkat Desa Wlahar Wetan...

    Berita terkait